
FashioShow dalam Islam ada beberapa hal yang perlu diperhatikan . Pertama, pakaian yang diperbolehkan perempuan adalah yang menutup aurat dengan batasan warna yang tidak mencolok dan tidak membentuk lekuk tubuh, tidak transparan dan tidak menyerupai pakaian laki-laki dan pakaian non muslim. Hal ini sejalan dengan ayat 59 surat al Ahzab yang artinya
“Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak permpuanmu dan istri-istri oran gmu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka tidak diganggu. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” .
Dari sini, pelaksanaan peragaan busana dan mengikuti tren mode tentu diperbolehkan dengan catatan peragaan tersebut dilakukan untuk dakwah Islam dan syiar busana Islami. Lebih lanjut adalah, bahwa
- acara tersebut hanya dihadiri oleh kaum perempuan saja tidak lebih. Sehingga tidak ada acara dimana perempuan berlenggak-lenggok di depan pria meski ia memamerkan busana muslimah yang muhajabah.
- seperti jawaban di atas bahwa acara peragaan busana tentu diperbolehkan dalam Islam dengan syarat acara itu bukan bersifat pemborosan, memeragakan pakaian Islami atau yang sopan dan acara tersebut hanya dikhususkan bagi perempuan. Dengan demikian jika peragaan busana tersebut bukan memperagakan busana yang sesuai dengna ketentuan busana dalam Islam dan di hadiri oleh kaum laki-laki maka Islam mengharamkan hal ini.
- sebagai implikasi dari jawaban di atas pula bahwa acara kontes keputrian dan ratu sejagat atau “Miss Universe ” dengan memamerkan aurat dan berpakaian bikini meski yang diujikan di sana adalah ketrampilan, kecerdasan, kepiawaian perempuan dalam berbagai bidang, namun asal hukum untuk bisa diperbolehkan tetap tidak terpenuhi yaitu membuka aurat di depan publik dan berpakaian yang jelas tidak sesuai dengan Islam hal ini tentu diharamkan Islam dengan tidak ada pertentangan di dalamnya meski far’u (cabang ) dari acara tersebut mengasah kemampuan perempuan.
- setiap sesuatu tindakan di muka bumi ini ada dua ekses yang akan dihasilkan, apakah hal itu membawa manfaat atau mudlarat (bahaya ).
Begitu pula dengan peragaan busana pria, jika kegiatan tersebut membawa manfaat yang lebih besar dari pada sisi negatif yang akan dihasilkan maka diperbolehkan, dengan catatan pula misalnya peragaan tersebut untuk menawarkan bentuk pakaian yang disyariatkan Islam atau untuk kegiatan syiar agama Islam, menggalang dana dan lain sebagainya. Akan halnya kegiatan tersebut dihadiri oleh wanita, selama tidak terjadi atau tidak mengacu terjadinya hal-hal yang dilarang agama diperbolehkan.
